BADUNG – Seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pengawasan orang asing melalui pembentukan Unit Siber Keimigrasian.
Tugas utama Unit Siber Keimigrasian adalah untuk untuk melakukan pencarian dan analisis data serta informasi terkait aktivitas orang asing di media elektronik dan sosial, memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, menyusun laporan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yang melibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menekankan bahwa pergeseran pola pelanggaran keimigrasian menuntut cara kerja baru dalam pengawasan terhadap orang asing khususnya di wilayah Bali.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif. Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan. Jangan sampai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing mengganggu iklim pariwisata Bali dan merugikan masyarakat. Untuk itu, pengawasan terhadap orang
asing harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif dan efisien. Kita harus pastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Suhendra.
Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Unit Siber Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengungkap 4 (empat) kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Dari keempat temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 10 orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
Unit Siber Keimigrasian juga terus melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian lainnya yang telah terdeteksi melalui pengawasan siber.
Dalam kesempatan ini Suhendra juga menambahkan bahwa Unit Siber akan membuat petugas semakin responsif dalam menindaklanjuti pelanggaran orang asing sehingga akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif guna mendukung pariwisata Bali yang berkualitas. ***